PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA ATAS TERJADINYA PELANGGARAN HAM BERAT DALAM KONDISI NEGARA KEADAAN DARURAT DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
bentuk perlindungan hukum warga negara atas terjadinya pelanggaran HAM Berat
dalam kondisi negara keadaan darurat di Indonesia, serta untuk mengetahui upaya
pemerintah dalam penyelesaian atas terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam
kondisi negara keadaan darurat di Indonesia. Metode penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif (legal research) yang menggunakan pendekatan perundangundangan
(legal approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum
primer dan sekunder. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis
deduktif.
Ada 2 (dua) rumusan masalah yang dianalisis dalam skripsi ini. Pertama,
bentuk perlindungan warga negara atas terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam
kondisi negara keadaan darurat. Kedua, upaya pemerintah menyelesaikan
Pelanggaran HAM Berat dalam kondisi negara keadaan darurat. Perlindungan
terhadap warga negara atas terjadinya pelanggaran HAM Berat saat kondisi
negara keadaan darurat, merupakan tujuan untuk menegakkan nilai-nilai HAM,
akan tetapi aparatur pemerintah saat mendeklarasikan pemberlakuan keadaan
darurat sering kali terjadi pelanggaran HAM Berat. Sebaliknya saat terjadi
gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, kerusuhan, dan konflik horizontal
atau vertikal, aparatur pemerintah tidak mendeklarasikan keadaan darurat.
Bahwasannya tujuan pemberlakuan keadaan darurat merupakan prosedur untuk
mengembalikan negara dalam situasi dalam keadaan normal, dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai HAM.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]