ANALISIS TERHADAP TINDAKAN BANK YANG TIDAK MENGHAPUS PENAGIHAN KARTU KREDIT VISA LUNAS KE DALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR BANK INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pdt/2011/Pt.Jpr)
Abstract
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Tergugat dalam
pelaksanaannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan kriteria sebagai
berikut yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum,
Adanya kesalahan dari pihak pelaku (baik kesengajaan maupun kelalaian), dan
Adanya kerugian bagi korban, adanya hubungan kausal antara perbuatanperbuatan
dengan kerugian. Di dalam segi tanggung jawab bank atas perbuatan
melawan hukum tersebut maka sesuai dengan prinsip tanggungjawab berdasarkan
unsur kesalahan (liability based on fault) yang menekankan pada unsur kesalahan.
Sehingga menimbulkan suatu ganti rugi kepada pihak penggugat baik ganti rugi
berbentuk Materiil senilai Rp 58.331.961,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus
tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam pulu satu rupiah) maupun mengganti
kerugian im-materiil yaitu sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jua
rupiah) dan adanya suatu sanksi bagi pihak bank sesuai dengan pasal 29 ayat (1)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi
Debitur dan Pasal 49 ayat (1b) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Saran yang
disampaikan dalam penulisan skripsi ini adalah Bank dalam perkembangannya
terhadap kondisi keuangan, hutang dan kolektibilitas dari nasabah harus
bersumber pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem
Informasi Debitur. Karena Sistem Informasi Debitur bagian dari prinsip mengenal
nasabah dalam perkreditan, tergugat lebih berhati-hati dalam melakukan proses
penghapusan penagihan kartu kredit visa lunas kedalam SID Bank Indonesia
karena dengan prinsip tersebut Bank dapat meminimalisir dari kesalahan yang
dilakukan pihak Bank terhadap nasabah yang mengakibatkan kerugian, dan Pihak
Tergugat dalam melaksanakan kegiatan kartu kredit harus berdasar pada kepatutan
dan keadilan di dalam mencari profit oriented, dan harus memberikan informasi
terkait kolektibilitas kredit dari kartu kredit yang menjadi hak pemegang kartu
kredit secara tertulis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]