dc.description.abstract | Rumusan Masalah meliputi : (1) bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pelimpahan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan, perkotaan dan BPHTB setelah diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ? ,(2) bagaimana implikasi terjadinya pelimpahan pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) memahami dan mengetahui kesiapan pemerintah dalam pelimpahan wewenang tersebut, (2) memahami implikasi terjadinya pelimpahan PBB yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan azas-azas hukum, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Direktur Jendral Pajak telah menerbitkan keputusan NOMOR : PER – 24/PJ/2010 tentang tata cara pelimpahan wewenang PBB kepada Pemerintahan Daerah, Dalam peralihan PBB P2 dari pajak menjadi pajak daerah mempunyai implikasi sosial dan ekonomi dan pihak pihak yang berperan adalah pemrintahan pusat (DJP dan DJPK), kementerian dalam negeri, pemerintah daerah. | en_US |