TINJAUAN YURIDIS OPEN SOURCE PADA PROGRAM KOMPUTER LINUX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini adalah program komputer Linux yang berbasis
Open Source atau sumber terbuka, mampu menanggulangi pembajakan program
komputer. Kemampuan menanggulanginya terlihat dari Open Sourcenya yang
dapat diakses secara gratis tanpa memerlukan biaya berbeda dengan Close Source
atau sumber tertutup, yang dimana mengambilnya perlu memerlukan biaya.
Kemampuan yang dimiliki program komputer ini mengakibatkan bagi pengguna
lisensi program komputer ini didukung pula lisensi yang bersifat GPL (General
Public Lisensi) atau yang dapat dikatakan lisensi yang bersifat umum, maka
pengguna lisensi secara hukumnya tidak dapat dikatakan sebagai pembajak
program komputer saat dirinya melakukan pengambilan program komputer Linux
melalui media internet. kedudukan dalam program komputer tersebut secara
hukum dapat dikatakan sebagai program yang dapat menanggulangi pembajakan
program komputer serta pengguna lisensinya tidak dapat dikatakan sebagai
pembajak program komputer selain undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta adalah Surat Edaran nomor 01/M.PAN/ 3/ 2009 tentang Pemanfatan
perangkat lunak Legal dan Open Source Software (OSS) .
Demi terciptanya Negara Indonesia yang bebas dari pembajakan program
komputer, maka perlu peran aktif dari pemerintah maupun masyarakat dalam
menggunakan program komputer Linux berbasis Open Source, melalui sosialisasi
terhada penggunaan maupun peran masyarakat untuk sadar akan menghargainya
sebuah hasil karya seseorang dalam hal ini adalah program komputer.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]