HAK WARIS ANAK PEREMPUAN TERHADAP HARTA GUNA KAYA ORANG TUANYA MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALI
Abstract
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah Kedudukan anak perempuan
sebagai ahli waris menurut hukum adat waris Bali sudah semakin menemui titik
terang, perkembangan hak waris anak perempuan Bali sebagai berikut : Kesatu,
Sebelum tahun 1900 dasar hak mewaris adalah hanya berupa kebiasaan-kebiasaan
dengan ahli waris adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan hanya berhak
menikmati harta warisan orang tuanya selama ia belum kawin atau selama tidak
kawin. Kedua, Sesudah tahun 1900 sampai tahun 2010, dasar pewarisan adalah
Peswaran 1900, awig-awig dan keputusan MUDP Bali tanggal 15 Oktober 2010.
Baik dalam Peswaran 1900 dan dalam awig-awig sama-sama memposisikan anak
laki-laki sebagai ahli waris, akan tetapi dalam awig-awig di tentukan juga bahwa
sentana rajeg dan anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris, sedangkan anak
perempuan tidak dirumuskan sebagai ahli waris dalam kedua aturan tersebut.
melalui Pasamuan Agung III MUDP Bali tanggal 15 Oktober 2010,
No.1/Kep./Psm-3/MDP Bali/X/2010 dirumuskan bahwa anak kandung (laki-laki
dan perempuan) serta anak angkat (laki-laki dan perempuan) berhak atas harta
guna kaya orang tuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai harta bersama (due
tengah) yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (melanjutkan
swadharma atau tanggung jawab) orang tuanya. Sehingga melihat keputusan
tersebut bahwa anak perempuan secara normatif haknya dalam mewaris diakui
walapun besarannya tidak sama dengan anak laki-laki. Dengan adanya
pembaharuan hukum adat waris Bali jelas didalam masyarakat bali menimbulkan
pro dan kontra dengan pembaharuan ini, walaupun dikeluarkannya keputusan
Pasamuan Agung III MUDP Bali tidak secara otomatis anak perempuan Bali
mendapatkan warisan, banyak menghadapi hambatan dalam memperoleh
pewarisan, antara lain : (1) Sistem Kekerabatan Patrilineal (kepurusa) masih
sangat kuat dianut oleh masyarakat Bali; (2) Penerimaan Warisan Berkaitan
Dengan Penerimaan kewajiban (tetegenan); (3) Ketentuan awig-awig yang
berlaku berkaitan dengan pewarisan menentukan janda dan anak perempuan
bukan sebagai Ahli waris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]