dc.description.abstract | Tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui
bagaimana prosedur pelaksanaan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Pajak Penghasilan (Pph). Kedua, Untuk mengetahui tujuan dari pelaksanaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph). Ketiga, Untuk mengetahui
dan memahami akibat hukum jika tidak melaksanakan penyerahan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph).
Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan
undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan
hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum.
Mengenai analisa, yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif.
Berdasarkan Uraian diatas, Penulis menyarankan agar masyarakat akan
memberikan dukungan terhadap kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak, yang
pada akhirnya akan mampu meningkatkan pola kerja aparat perpajakan dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Dalam mengupayakan pembayaran pajak bagi wajib pajak maka haruslah ada
hakikat pelayanan umum yang prima yaitu dengan meningkatkan mutu dan
produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah di bidang pelayanan
umum. Sesuai dengan pengertian dan hakikat pelayanan umum yang prima, maka
pelayanan umum harus dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang
bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. | en_US |