KAJIAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) INDONESIA-SINGAPURA TENTANG KERJASAMA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Kedudukan
memorandum of understanding, belum ada kesepahaman yang baku menurut pendapat
para ahli hukum. Sebagian ahli hukum memandang memorandum of understanding
bukan sebagai perjanjian karena isinya belum mencerminkan hakikat perjanjian,
melainkan baru merupakan tindakan pendahuluan yang masih akan ditindaklanjuti
dengan perjanjian yang sesungguhnya. Jadi dalam hal ini memorandum of
understanding bukan merupakan perjanjian karena perjanjiannya sendiri belum
terbentuk. Sementara sebagian ahli hukum yang lain berpendapat bahwa memorandum
of understanding merupakan perjanjian karena elemen-elemennya dapat dianggap
memenuhi persyaratan dan memiliki elemen perjanjian. Memorandum of
understanding sebagai suatu gentlement agreement, berarti bahwa memorandum of
understanding mengikat hanya sebatas ikatan moral belaka. Sebagai gentlement
agreement memorandum of understanding tidak mengikat secara hukum dan pihak
yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tidak dapat
digugat ke pengadilan. Sebagai ikatan moral, jika ada pihak yang melakukan
pengingkaran terhadap memorandum of understanding maka di kalangan bisnis
reputasinya akan jatuh. Kekuatan mengikatnya suatu memorandum of understanding
sebagai gentlement agreement tidak dapat disejajarkan dengan perjanjian pada
umumnya, walaupun memorandum of understanding dibuat dalam bentuk yang paling
kuat seperti dengan akta notaris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]