Show simple item record

dc.contributor.authordrg. ARIEF SETIYOARGO., M.Kes
dc.date.accessioned2014-04-15T20:41:55Z
dc.date.available2014-04-15T20:41:55Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM080710191002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57021
dc.description.abstractKesimpulan penelitian: Pertama: Pertimbangan hakim Mahkamah Agung (putusan Mahkamah Agung Nomor 455/K/Pid/2010) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Mahkamah Agung adalah bahwa: Pertama, faktor-faktor yuridis syarat formal tata cara pemeriksaan kasasi, Kedua, berdasarkan demi keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi sebagaimana didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14- PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Ketiga, sesuai yurisprudensi terkait filosofi tujuan kasasi Mahkamah Agung selaku badan peradilan tertinggi mempunyai tugas membina dan menjaga agar semua hukum diterapkan secara tepat dan adil guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan dibawahnya dan sesuai yurisprudensi yang sudah ada kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas diterima apabila pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 455K/Pid/2010 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan telah sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana Pasal 253 KUHAP, karena substansi perkara yang diperiksa berkaitan dengan salah penerapan suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya dalam perkara pidana dan hukum acara pidana masih dalam lingkup kewenangan Mahkamah Agung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191002;
dc.subjectKASASI, PUTUSAN BEBAS, TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERMOHONAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA SEDEMIKIAN RUPA YANG DILAKUKAN DALAM SUATU JABATAN ATAU PEKERJAAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 455K/Pid/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record