TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLAKUAN SUAMI TERHADAP ISTRI SAAT NUSYUZ BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini dapat diambil kesimpulan bahwa istri dapat
dikatakan nusyuz apabila istri tidak mematuhi dan menaati suami yang telah
melaksanakan tanggung jawabnya sesuai bunyi pasal 34 ayat (1) Undang-undang
Perkawinan yaitu suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya, serta kewajiban yang
diatur dalam pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4). Suami tidak bisa mengatakan istrinya
nusyuz apabila suami sendiri tidak memenuhi kewajibanya terhadap istrinya yaitu
melalaikan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.
Apabila istri nusyuz maka sesuai ketentuan Surat An Nisa ayat 34 maka suami
diwajibkan menasehati, memisahi dari tempat tidur, dan memukul yang tidak
menimbulkan bekas luka atau rasa sakit. Apabila dengan cara tersebut diatas istri
tetap nusyuz maka suami boleh mengahdirkan seorang hakim sebagai juru damai,
khususnya dari pihak keluarga suami dan istri apabila tetap tidak berhasil maka suami
diperbolehkan menjatuhkan talaq terhadap istrinya sebagai sanksi karena telah
melakukan nusyuz terhadap suaminya. Dalam pasal 84 (delapan puluh empat) ayat
dua (2) juga dijelaskan selama istri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami terhadap
istrinya tersebut pada pasal 80 (delapan puluh) ayat empat (4) huruf a dan b yaitu
tidak berlaku kecuali hal-hal yang menyangkut kepentingan anak. Akan tetapi sesuai
dengan ketentuan pasal 84 (delapan puluh empat) ayat (4) empat menjelaskan
ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan pada alat
bukti yang sah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]