ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (PUTUSAN NOMOR 2183/K.PID/2011)
Abstract
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Alasan
kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1)
KUHAP. Alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum adalah karena Judex
Facti (Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum. Judex Facti (Pengadilan
Negeri) tidak cermat memverifikasi fakta-fakta persidangan. Kedua, bahwa dasar
pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sudah sesuai
fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan adanya putusan Judex Factie yang
menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya maka Mahkamah Agung melalui
putusan tingkat kasasinya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor
79/Pid.B/2011/PN.Dgl tanggal 25 Juli 2011 adalah putusan yang batal demi hukum.
Saran yang diberikan bahwa, hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan
bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui
keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan
bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku
tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan
perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan
yang cukup memadai. Demikian halnya dengan visum et repertum sebagai alat bukti
surat hendaknya lebih diperhatikan oleh hakim dalam proses pembuktian terutama
dalam tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh khususnya tindak pidana
penganiayaan agar supaya hakim dapat menerapkan hukum sesuai dengan kebenaran
materiil sehingga keadilan dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]