ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAKWAAN ALTERNATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN, PENIPUAN, DAN PENGGELAPAN (PUTUSAN NOMOR: 868/Pid.B/2010/PN.Bwi)
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini pertama, formulasi dakwaan Jaksa Penuntut
Umum dengan menggunakan bentuk dakwaan alternatif dalam Perkara Pidana
Nomor: 868/Pid.B/2010/PN.Bwi, tidak sesuai dengan tindakan terdakwa karena
tindakan-tindakan terdakwa yang berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain
sehingga memungkinkan tindakan-tindakan terdakwa seluruhnya bukan
merupakan salah satu tindak pidana yang sama sebagaimana diancamkan dalam
surat dakwaan bentuk alternatif. Kedua pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor: 868/Pid.B/2010/PN.Bwi, meskipun terdapat kelemahan-kelemahan
mengenai pertimbangan hukum terhadap pemenuhan unsur-unsur Pasal 372
KUHP sebagaimana disebut pada Bab III, tetapi telah sesuai dengan fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan. Saran dalam skripsi ini pertama, Jaksa
Penuntut Umum sebaiknya memperhatikan kesesuaian antara tindakan terdakwa
dengan pasal atau pasal-pasal yang akan didakwakan dalam merumuskan dan
memilih bentuk surat dakwaan yang cocok dengan perkara pidana tersebut. Kedua
hakim sebaiknya memperhatikan penyusunan pertimbangan hakim dalam
pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Pertimbangan hakim merupakan
dasar dari amar putusan. Pertimbangan hakim yang tidak tepat dapat
menyebabkan amar putusan juga tidak tepat sehingga putusan yang telah
dijatuhkan oleh hakim dapat menimbulkan ketidakadilan dan terhadap putusan
tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]