MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistemik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan yakni mencakup Penyelesaian Sengketa yang terbagi atas pengertian penyelesaian sengketa, jenis-jenis penyelesaian sengketa , Mediasi yang terbagi atas pengertian mediasi, dasar hukum mediasi, para pihak mediasi, Hukum Waris Islam terbagi atas pengertian hukum waris Islam, dasar hukum waris Islam, golongan ahli waris Islam, Bagian ahli waris Islam.
Mediasi banyak memberikan keuntungan bagi ahli waris yang bersengketa dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Keuntungan-keuntungan proses mediasi dapat mempererat hubungan keluarga ahli waris dan sengketa berakhir dengan cara damai. Salah satu Keuntungan tersebut, yakni: Pertama. Mediasi dapat menyelesaikan sengketa waris secara cepat, efektif dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan. Kedua. Pada proses mediasi, ahli waris yang bersengketa tidak mendapat tekanan dari pihak manapun sehingga hasil dari mediasi merupakan kesepakatan dari ahli waris yang bersengketa itu sendiri. Ketiga. Mediasi menghasilkan suatu hasil yang dapat mengakhiri suatu sengketa waris dengan tidak menimbulkan suatu permusuhan dikemudian hari. Mediasi yang dilakukan oleh para ahli waris yang bersengketa akan menghasilkan suatu kesepakatan atas sengketa pembagian harta waris menurut hukum Islam. Ahli waris yang bersengketa akan
mengukuhkan hasil dari kesepakatan yang telah disepakati dalam proses mediasi untuk mendapatkan kekuatan hukum layaknya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat mengikat bagi para ahli waris yang bersengketa. Menurut pasal 17 huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Apabila mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan maka pengukuhan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian yaitu dengan cara mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Apabila proses mediasi dilakukan melalui di luar pengadilan maka ahli waris yang bersengketa mengajukan surat gugatan kepada pengadilan agama yang disertai dengan kesepakatan perdamaian guna pengukuhan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kepada Ahli waris yang bersengketa mengenai pembagian harta waris menurut hukum Islam hendaknya menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan/non litigasi Karena penyelesaian sengketa non litigasi yang paling memberikan kelebihan yang banyak dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan/litigasi. hendaknya kesepakatan perdamaian yang dibuat pada saat mediasi dikukuhkan menjadi akta perdamaian di Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan agar kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para ahli waris yang bersengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]