KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PROSES LEGISLASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012)
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian doktrinal atau yang lebih dikenal dengan istilah “penelitian hukum normatif”, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivisme. Dalam penelitian ini nantinya akan membahas permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma –norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum, seperti Undang-undang , serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi. Karena penulis menggunakan penelitian normatif maka penulis juga menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum, yang merupakan patokan-patokan berperilaku atau bersikap tidak pantas.
Hasil dari pembahasan rumusan masalah meliputi, (1) Posisi DPD membuat sistem parlemen Indonesia menjadi 2 kamar atau bikameral. Dalam sistem bikameral murni antara satu kamar dengan kamar lainnya memiliki tugas dan fungsi yang setara baik dalam bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Akan tetapi tidak kuatnya posisinya DPD dibandingkan posisi DPR membuat posisi DPD menjadi “rancu”. (2) 2. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 diharapkan membuat posisi DPD menjadi “kuat”. Akan tetapi putusan Mahkamah Kontitusi itu tidak juga membuat posisi DPD labi kuat dari sebelumnya karena DPD tidak diikutsertakan dalam tahap persetujuan di bidang legislasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]