PERSEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN DAN GEDUNG PERAWATAN KELAS 1 VIP RUMAH SAKIT SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2011 (Studi Putusan KPPU Nomor 4/KPPU-L/2012)
Abstract
Berdasarkan uraian pada penjelasan diatas maka hal yang dapat
direkomendasikan agar persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha
diatas dapat diatasi adalah kepada KPPU dalam pemberian putusan kepada para
terlapor sudah tepat. Akan tetapi pemberian sanksi dendanya terlalu ringan,
sebaiknya lebih ditingkatkan lagi jumlah nominalnya agar memberikan efek jera
kepada para terlapor. Selanjutnya kepada penegak hukum dalam melakukan
melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus persaingan
usaha sebaiknya dilakukan dengan jujur, adil dan cermat agar kasus persaingan
usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan
dan penegakan hukum di Indonesia mendapat kepercayaan dari masyarakat,
kemudian kepada Pelaku usaha dalam melakukan tender sebaiknya dilakukan
dengan jujur agar tidak menghambat persaingan usaha tidak sehat di Indonesia
dan kepada masyarakat, sebaiknya lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan
terhadap persaingan usaha, agar pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap persaingan usaha dapat diketahui dan pelaku usaha tersebut dapat
diperiksa oleh KPPU.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]