• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

    Thumbnail
    View/Open
    Agustino Sandy Permana - 070710191107_1.pdf (247.2Kb)
    Date
    2014-04-15
    Author
    AGUSTINO SANDY PERMANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan adalah : Pertama, Lalai menjalankan tugasnya mengawasi Perseroan. Kedua, itikad buruk direksi, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, melakukan perbuatan melawan hukum, seperti direksi yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Keempat, menggunakan kekayaan perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang-utang perseroan. Kelima, terjadinya kepailitan perseroan akibat kelalaian direksi. Pertanggungjawaban direksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam mengurus perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Apabila direksi lebih dari satu, maka setiap direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian yang ditimbulkan apabila direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga harta pribadinya. Namun demikian, anggota Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila direksi dapat membuktikan perbuatan tersebut bukan kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56989
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6319]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository