Show simple item record

dc.contributor.authorSIDY MULYA FAWAID
dc.date.accessioned2014-04-14T21:41:47Z
dc.date.available2014-04-14T21:41:47Z
dc.date.issued2014-04-14
dc.identifier.nimNIM090803101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56959
dc.description.abstractProsedur admisnitrasi pinjaman pada Primer Koperasi Kartika Wira Dharma - Jember terdiri atas : 1. Pendaftaran Permohonan Pinjaman Anggota calon peminjam datang ke Primer Koperasi Kartika Wira Dharma, kemudian mendatangi Unit Simpan Pinjam (USP) dengan membawa kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan pinjaman dan dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat mendaftar adalah : f. foto copy KTP suami dan istri masing-masing 1 lembar; g. foto copy kartu keluarga (KK) 1 lembar; h. foto copy buku nikah 1 lembar (jika belum menikah tidak perlu di sertakan). i. foto copy slip gaji, dan j. foto copy surat kuasa yang dilimpahkan anggota calon peminjam kepada bendahara gaji, untuk memotongkan gaji per bulan sesuai dengan besarnya angsuran pinjaman. 2. Admisnitrasi Pemeriksaan Calon Peminjam Dan Usulan Keputusan Pemberian Pinjaman a. Kepala Unit SP menerima berkas dan SKPP dari Petugas Penerima kemudian Kepala Unit SP memeriksa isi berkas SKPP dan membubuhkan tanda tangan. Setelah diperiksa dan dianggap lengkap persyaratan administrasinya, berkas dan SKPP dikembalikan kepada Petugas Penerima; b. Petugas Penerima menerima berkas dan SKPP dari Kepala Unit SP kemudian mencatat pada Buku Register-2 (untuk mencatat pendaftaran pinjaman) dan Buku Register-3 untuk mencatat tanggal penyerahan SKPP pada Petugas Pemeriksa; c. Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan kembali isi SKPP dan berkas calon peminjam, kemudian setelah melakukan pemeriksaan maka yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa adalah melakukan wawancara langsung kepada calon peminjam untuk mendapatkan data sebagai bahan analisis untuk usulan putusan pinjaman pada formulir SKPP yang nantinya akan diputuskan oleh Kepala Unit SP; d. SKPP dan formulir yang telah diisi oleh Petugas Pemeriksa diserahkan kembali kepada Petugas Penerima; e. Petugas Penerima mencatat tanggal penerimaan SKPP, dan berkas calon peminjam dan formulir usulan putusan pinjaman pada Buku Register-2, dan kemudian SKPP, berkas calon peminjam dan formulir diserahkan kepada Kepala Unit SP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101049;
dc.subjectSIMPAN PINJAM, PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA – JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record