• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Sidy Mulya Fawaid - 090803101049_1.pdf (666.3Kb)
    Date
    2014-04-14
    Author
    SIDY MULYA FAWAID
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prosedur admisnitrasi pinjaman pada Primer Koperasi Kartika Wira Dharma - Jember terdiri atas : 1. Pendaftaran Permohonan Pinjaman Anggota calon peminjam datang ke Primer Koperasi Kartika Wira Dharma, kemudian mendatangi Unit Simpan Pinjam (USP) dengan membawa kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan pinjaman dan dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat mendaftar adalah : f. foto copy KTP suami dan istri masing-masing 1 lembar; g. foto copy kartu keluarga (KK) 1 lembar; h. foto copy buku nikah 1 lembar (jika belum menikah tidak perlu di sertakan). i. foto copy slip gaji, dan j. foto copy surat kuasa yang dilimpahkan anggota calon peminjam kepada bendahara gaji, untuk memotongkan gaji per bulan sesuai dengan besarnya angsuran pinjaman. 2. Admisnitrasi Pemeriksaan Calon Peminjam Dan Usulan Keputusan Pemberian Pinjaman a. Kepala Unit SP menerima berkas dan SKPP dari Petugas Penerima kemudian Kepala Unit SP memeriksa isi berkas SKPP dan membubuhkan tanda tangan. Setelah diperiksa dan dianggap lengkap persyaratan administrasinya, berkas dan SKPP dikembalikan kepada Petugas Penerima; b. Petugas Penerima menerima berkas dan SKPP dari Kepala Unit SP kemudian mencatat pada Buku Register-2 (untuk mencatat pendaftaran pinjaman) dan Buku Register-3 untuk mencatat tanggal penyerahan SKPP pada Petugas Pemeriksa; c. Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan kembali isi SKPP dan berkas calon peminjam, kemudian setelah melakukan pemeriksaan maka yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa adalah melakukan wawancara langsung kepada calon peminjam untuk mendapatkan data sebagai bahan analisis untuk usulan putusan pinjaman pada formulir SKPP yang nantinya akan diputuskan oleh Kepala Unit SP; d. SKPP dan formulir yang telah diisi oleh Petugas Pemeriksa diserahkan kembali kepada Petugas Penerima; e. Petugas Penerima mencatat tanggal penerimaan SKPP, dan berkas calon peminjam dan formulir usulan putusan pinjaman pada Buku Register-2, dan kemudian SKPP, berkas calon peminjam dan formulir diserahkan kepada Kepala Unit SP.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56959
    Collections
    • DP-Company Management [474]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository