PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstract
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum
yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan
non hukum sebagai penunjang. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil
penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan
tentang Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang meliputi :
Pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan dapat
memberikan pemasukan bagi daerah untuk menabah kas keuangan daerah maupun
kas Negara sendiri, pajak dapat juga digunakan untuk pembangunan daerah, disegala
bidang, baik dibidang kesehatan masyarakat,pendidikan, maupun dalam
penyelenggaran kerja pemerintah daerah. Begitu banyak penyalahgunaan fungsi
pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang. Sebagaimana diamanatkan oleh UU
PDRD, PBB Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
(Kab./Kota) selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. Dengan demikian,
maka mulai Tahun pajak 2014, PBB P2 menjadi Pajak Kab./Kota. Untuk dapat
memungut PBB P2, maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh Pemda adalah
menyiapkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Bagi daerah yang belum siap menjalankan pengalihan pengelolaan PBB pada
akhir tahun 2013, daerah tersebut akan berpotensi kehilangan salah satu sumber
pendapatan asli daerah karena pada saat itu pemerintah pusat sudah tidak boleh
melakukan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan amanat
pada pasal 180 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan penuh pengalihan
pengelolaan PBB, daerah dituntut untuk mempersiapkan diri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]