PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PELAKU TRANSAKSI SHORT SELLING DI PASAR MODAL
Abstract
Hasil pembahasan penelitian ini: Transaksi short selling berbeda dengan transaksi jual beli saham biasa dalam beberapa hal yaitu, memiliki risiko yang tinggi bagi para pelaku transaksi short selling, penjual efek short tidak memiliki efek yang ditawarkan, sehingga terjadi transaksi jual terlebih dahulu, investor jual pada transaksi short mendapatkan untung apabila terjadi penurunan harga efek yang ditawarkan dalam transaksi short, dan penjual efek short menjual efek yang bukan miliknya. Status transaksi short selling adalah sah dan legal sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 dan peraturan lainnya tentang short selling. Perlindungan hukum terhadap investor transaksi short selling diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan adanya perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek maka hal ini memberikan jaminan kepada investor akan risiko gagal serah. Serta adanya kebijakan pengendalian intern dan haircut yang dapat melindungi kepentingan para pelaku transaksi short selling.
Maka dari itu hendaknya bagi para investor yang akan melakukan transaksi short selling, sebaiknya memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi short selling dengan mencari informasi tentang transaksi short selling dan efek yang akan ditransaksikan pada perusahaan efek, karena tidak selamanya transaksi short selling memberikan keuntungan serta penulis menyarankan kepada investor agar benar-benar memahami isi dari perjanjian transaksi short selling agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dan perlu adanya aturan yang secara khusus dan terperinci tentan transaksi short selling, menerapkan aturan secara ketat untuk lebih memberikan kepastian dan mengurangi risiko dalam transaksi short selling.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]