Show simple item record

dc.contributor.authorDyah Ochtorina Susanti
dc.contributor.authorA’an Efendi
dc.date.accessioned2014-03-24T06:41:19Z
dc.date.available2014-03-24T06:41:19Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.isbn978-979-007-572-46
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56235
dc.description.abstractPenelitian hukum dalam Bahasa Inggris disebut legal research atau dalam Bahasa Belanda rechtsonderzoek. 1 Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, yaitu memberikan preskripsi yang diajukan. 3 2 mengenai apa yang seyogyanya atas isu Menurut Black Law Dictionary, penelitian hukum pengertian sebagai: 1. The finding and assembling of authorities that bear on a question of law. 2. The field of study concerned with the effective marshaling of authorities that bear on a question of law. 4 Penelitian hukum dilakukan untuk: 1. Menemukan dan mengumpulkan bahan hukum autoritatif 5 yang berkaitan dengan menyusun berlakunya bahan hukum autoritatif mengenai suatu isu hukum tertentu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPenelitian hukumen_US
dc.titlePENELITIAN HUKUMen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record