PENELITIAN HUKUM
Abstract
Penelitian hukum dalam Bahasa Inggris disebut legal research atau dalam Bahasa
Belanda rechtsonderzoek.
1
Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu
hukum yang timbul, yaitu memberikan preskripsi
yang diajukan.
3
2
mengenai apa yang seyogyanya atas isu
Menurut Black Law Dictionary, penelitian hukum
pengertian sebagai: 1. The finding and assembling of authorities that bear on a question of
law. 2. The field of study concerned with the effective marshaling of authorities that bear on a
question of law.
4
Penelitian hukum dilakukan untuk: 1. Menemukan dan mengumpulkan
bahan hukum autoritatif
5
yang berkaitan dengan menyusun berlakunya bahan hukum autoritatif
mengenai suatu isu hukum tertentu.
Collections
- Fakultas Hukum [157]