Show simple item record

dc.contributor.authorVIKA AYU WANDARI
dc.date.accessioned2014-03-24T00:58:11Z
dc.date.available2014-03-24T00:58:11Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM080710101090
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56172
dc.description.abstractKesimpulan skripsi adalah Pertama, dasar pengajuan Peninjauan Kembali oleh pemohon peninjauan kembali/terpidana Hillary K. Chimezie sudah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu : terdapat keadaan baru (novum) dan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Dalam putusan No. 45 PK/Pid.Sus/2009 Pemohon Peninjauan Kembali/Hillary K. Chimezie mengajukan alasan hanya ada 2 (dua) unsur yang terpenuhi yaitu terdapatnya keadaan baru (novum) dan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Kedua, dasar pertimbangan hakim mengubah pidana mati menjadi pidana penjara (12 tahun) dalam putusan Peninjauan Kembali No. 45 PK/Pis.Sus/2009 tentang perkara tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sistem pemidanaan, maka putusan hakim yang memberikan sanksi penjara 12 tahun tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam Putusan MA No. 45 PK/Pid.Sus/2009 sudah sesuai dengan sistem pemidanaan, seperti diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Hakim berpedoman pada Pasal 10 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotikaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101090;
dc.subjectNARKOTIKA, PIDANA MATIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU (PUTUSAN MA NOMOR: 45 PK/Pid.Sus/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record