dc.description.abstract | Kesimpulan dari kesesuaian Jaksa Penuntut Umum menggunakan
dakwaan alternatif dalam perkara Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg sudah sesuai
dengan tindak pidana yang dilakukan yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum
kurang cermat, jelas, dan lengkap, sedangkan kesesuaian penjatuhan pidana lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan yaitu hakim kurang mempertimbangkan setiap kesalahan yang
lakukan oleh terdakwa, sehingga tidak menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum. Saran dari permasalahan pertama yaitu Jaksa Penuntut
Umum harus lebih cermat dalam menentukan pasal mana yang akan digunakan
dalam surat dakwaan. Kedua, Majelis Hakim harus mempertimbangkan setiap
unsur kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam menjatuhkan pidana
penjara. Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa harus lebih
tegas, adil dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun. | en_US |