ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA OLEH PERWIRA TNI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 201/K/MIL/2012)
Abstract
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis apakah dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Militer dan hakim Pengadilan Militer Tinggi
mempidana terdakwa perwira TNI dalam tindak pidana penelantaran orang dalam
lingkup rumah tangga sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan
apakah alasan diajukannya kasasi oleh terdakwa perwira TNI dalam tindak pidana
penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga sudah sesuai dengan ketentuan
KUHAP Militer. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute
approach), dan studi kasus (case study).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Militer II-11 dan hakim Pengadilan Militer Tinggi II
memidana Terdakwa Perwira TNI dalam tindak pidana penelantaran orang dalam
lingkup rumah tangga sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan telah
memenuhi unsur-unsur kualifikasi tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup
rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 huruf a Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, Alasan diajukannya kasasi oleh Terdakwa Perwira TNI dalam tindak pidana
penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga berdasarkan ketentuan KUHAP
Militer tidak sesuai dengan alasan formil dalam ketentuan Pasal 239 ayat (1)
KUHAP Militer, karena alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa
merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu
kenyataan yang tidak tunduk pada majelis kasasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]