Show simple item record

dc.contributor.authorROSDIANA MANDASARI
dc.date.accessioned2014-03-24T00:40:05Z
dc.date.available2014-03-24T00:40:05Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM100710101255
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56167
dc.description.abstractBerdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah perlindungan terhadap konsumen atas efek radiasi telepon selular yang dapat mengganggu kesehatan konsumen; 2) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha telepon selular terhadap kerugian kesehatan konsumen akibat efek penggunaan telepon selular; 3) Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas penggunaan produk telepon selular dari efek radiasinya. Perlindungan terhadap konsumen atas efek radiasi telepon selular yang dapat mengganggu kesehatan konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara antara lain: Legislation dan Voluntary Self Regulation, Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan dengan cara konsumen langsung mengadukan kerugiannya kepada pelaku usaha dan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Perlindungan hukum ini dapat dilakukan apabila secara nyata pihak pelaku usaha telepon selular terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan UUPK serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi konsumen telepon selular. Adapun bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha telepon selular terhadap konsumen yang terganggu kesehatannya akibat efek radiasi telepon selular apabila pelaku usaha telepon selular terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Ganti rugi tersebut tidak selalu berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi dengan pula berupa penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau berupa perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kemudian dalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan karena mengalami gangguan kesehatan bahkan meninggal dunia akibat efek radiasi telepon selular telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK memberikan alternatif penyelesaian melalui badan di luar sistem peradilan yang disebut dengan Badan Penyelesaiian sengketa Konsumen, selain melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh baik melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101255;
dc.subjectKONSUMEN, RADIASI TELEPON SELULARen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP EFEK RADIASI TELEPON SELULARen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record