Show simple item record

dc.contributor.authorRISKA ANGGRAENI
dc.date.accessioned2014-03-24T00:37:06Z
dc.date.available2014-03-24T00:37:06Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM100710101210
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56166
dc.description.abstractGaris besar pada bab pembahasan dalam skripsi ini bahwa, praktik diskriminasi merupakan praktik persaingan tidak sehat yang dilarang oleh Undang-undang No 5 Tahun 1999, segala macam perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu dapat termasuk kedalam cakupan pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 tahun 1999, tetapi apakah diskriminasi tersebut termasuk dilarang atau tidak, merupakan wilayah Rule Of Reason untuk membuktikannya, didalam memutuskan perkara ini pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan Rule Of Reason yang membutuhkan pembuktian serta analisa terhadap dampak sebagaimana juga diterapkan dalam putusan No. 5/KPPU-5/2012 bahwa Chevron Indonesia Company terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d dengan alasan pembuktian yaitu adanya ketidak konsistenan Chevron Indonesia Company sebagai penyelenggara dalam memutuskan pemenang tender yaitu dengan meloloskan PT. Worley Indonesia, dan menggagalkan PT Wood Group Indonesia, analisa ini akan membentuk rantai yang sistematis dalam pembuktiannya mulai dari analisa mengenai mekanisme pelaksanaannya dan akibat yang akan ditimbulkan atas putusan tersebut. Bahwa penulis beranggapan berbeda dengan putusan tersebut bahwa tidak ada tindakan diskriminatif sebagaimana pembuktian yang ada menurut unsur-unsur dalam pasal 19 huruf d Undang-undang No 5 tahun 1999 serta sebagaimana pula dikaji dalam pendekatan Rule Of Reason. Berdasarkan uraian pada penjelasan diatas maka hal-hal yang dapat direkomendasikan ialah bahwa KPPU melalui Undang-undang No. 5 tahun 1999 KPPU untuk lebih berperan aktif dalam umeningkatkan kesadaran masyarakat, membuat putusan yang menjamin kepastian hukum serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat. Sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga KPPU dituntut lebih meningkatkan lagi terkait kenerjanya untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dan perlu adanya lebih banyak studi komperatif terhadap pelaksanaan tender yang memungkinkan adanya satu regulasi yang mengatur tentang mekanisme tender baik swasta maupun pemerintah. Serta masyarakat dan pelaku usaha juga harus berperilaku aktif dalam ikut serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Selain itu masyarakat dan pelaku usaha juga dapat mengawasi kinerja KPPU agar keputusan yang dikeluarkan KPPU dapat memenuhi rasa kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha sehingga akan berdampak juga pada kondisi prekonomian nasional yang kodusif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101210;
dc.subjectPRAKTIK DISKRIMINASI, EXPORT PIPELINE FRONT END ENGINEERING & DESIGN CONTRACT (NO C732791)en_US
dc.titleANALISA PUTUSAN KPPU NOMOR 05/ KPPU- I/2012 TENTANG PRAKTIK DISKRIMINASI DALAM TENDER EXPORT PIPELINE FRONT END ENGINEERING & DESIGN CONTRACT (NO C732791)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record