dc.description.abstract | Kesimpulan dari Skripsi ini yaitu Pertama, Bahwa kesalahan penerapan
bentuk surat dakwaan alternatif karena tidak ada penghubung kata “atau”
sehingga menjadi kumulatif akan membuat beban pembuktian Jaksa Penuntut
Umum lebih berat karena harus membuktikan kedua dakwaannya sehingga hal ini
bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kedua,
berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan terdakwa menggunakan
martabat palsu, rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat yaitu martabat palsu
yang menyatakan bahwa terdakwa I bekerja dalam PT. Wijaya Karya, rangkaian
kata bohong yang tentang proyek Sabo Merapi yang tidak ada kebenarannya, dan
tipu muslihat yaitu pemberian cek kosong kepada saksi korban. Saran dari penulis
diantaranya yaitu Pertama, Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaksana penuntutan
seharusnya lebih teliti cermat dalam membuat surat dakwaan tersebut agar tidak
menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Sehingga nantinya, surat dakwaan
yang sempurna akan membuat jalannya persidangan tidak memakan waktu lama.
Kedua, Hakim harus mempertimbangkan setiap unsur kesalahan yang dilakukan
oleh Terdakwa dalam menjatuhkan putusannya. Serta hakim harus dapat
membedakan antara delik dan perbuatan perdata, sehingga nantinya hakim akan
konsisten terhadap putusannya. | en_US |