Show simple item record

dc.contributor.authorRIRO CHANDRA WICAKSONO
dc.date.accessioned2014-03-24T00:12:14Z
dc.date.available2014-03-24T00:12:14Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM090710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56165
dc.description.abstractKesimpulan dari Skripsi ini yaitu Pertama, Bahwa kesalahan penerapan bentuk surat dakwaan alternatif karena tidak ada penghubung kata “atau” sehingga menjadi kumulatif akan membuat beban pembuktian Jaksa Penuntut Umum lebih berat karena harus membuktikan kedua dakwaannya sehingga hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kedua, berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan terdakwa menggunakan martabat palsu, rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat yaitu martabat palsu yang menyatakan bahwa terdakwa I bekerja dalam PT. Wijaya Karya, rangkaian kata bohong yang tentang proyek Sabo Merapi yang tidak ada kebenarannya, dan tipu muslihat yaitu pemberian cek kosong kepada saksi korban. Saran dari penulis diantaranya yaitu Pertama, Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaksana penuntutan seharusnya lebih teliti cermat dalam membuat surat dakwaan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Sehingga nantinya, surat dakwaan yang sempurna akan membuat jalannya persidangan tidak memakan waktu lama. Kedua, Hakim harus mempertimbangkan setiap unsur kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menjatuhkan putusannya. Serta hakim harus dapat membedakan antara delik dan perbuatan perdata, sehingga nantinya hakim akan konsisten terhadap putusannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101178;
dc.subjectPUTUSAN BEBAS, PENIPUANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS TERHADAP PENIPUAN (Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 155/Pid.B/2011/PN.SLMN)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record