STATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN ATAS DASAR AKTA DI BAWAH TANGAN
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama bahwa Koperasi yang akta
pendiriannya dibuat di bawah tangan telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, karena ditinjau dari Undang-Undang Nomor
17 tahun 2012 tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam pasal 9 Undangundang
tersebut. Berdasarkan Pasal 1869 KUH Perdata, koperasi yang akta
pendiriannya bukan dibuat oleh pejabat yang berwenang tidak memenuhi syarat
formil sebagai akta otentik, sehingga apabila koperasi melakukan perbuatan
melawan hukum, akta pendirian yang dibuat di bawah tangan tidak dapat
digunakan oleh para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti yang kuat dan
mengikat. Kedua, Koperasi yang akta pendiriannya dibuat di bawah tangan tidak
sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 17
tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga menimbulkan akibat hukum koperasi
tersebut tidak memiliki status sebagai badan hukum.. Koperasi yang akta
pendiriannya dibuat di bawah tangan bukan merupakan subyek hukum yang dapat
memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Koperasi tersebut
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, sehingga segala kegiatan usaha dari
koperasi tersebut tidak dapat dijalankan sebagaimana Koperasi yang memperoleh
status badan hukum karena pengesahan akta pendirian Koperasi merupakan izin
untuk melakukan kegiatan usaha. Bila Koperasi tetap melaksanakan kegiatan
usaha maka segala akibat hukumnya bukan merupakan tanggungjawab Koperasi
namun merupakan tanggungjawab pribadi pengurusnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]