ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Putusan Nomor: 400/Pid.B/2010/PN.CBD)
Abstract
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian skripsi ini adalah yang pertama,
Pembuktian unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana
terdapat ketidaksesuaian yang diperoleh dari fakta yang terungkap di persidangan
bahwa dalam hal kehendak terdakwa dalam memberi bantuan untuk terlaksananya
kejahatan seperti yang telah dipaparkan oleh penulis mengenai ukuran
kesengajaan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata karena
temannya menyuruh mengawasi situasi sekitar. Pemidanaan terhadap terdakwa
dalam perkara ini tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap anak karena
pada pembuktian unsur sengaja membantu melakukan tidak terbukti dilakukan
oleh terdakwa sesuai dengan sehingga jika tidak terbukti maka seharusnya Hakim
menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dikarenakan pendekatan yang
dilakukan teori relatif bahwa penyelesaian masalah anak yang paling sesuai untuk
menyelesaikan masalah tindak pidana anak karena pendekatan ini melihat dari
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak. Saran dari penulisan skripsi ini
adalah yang pertama Hakim diharapkan sepatutnya lebih mencermati dan
memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dalam menjatuhkan putusan
karena dalam perkara tersebut alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
Umum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, Hakim
juga diharapkan sepatutnya mengutamakan kepentingan anak dalam menjatuhkan
putusan karena dalam perkara tersebut unsur sengaja membantu melakukan tidak
terbukti maka seharusnya hakim menjatuhkan putusan bebas. Mengingat terdakwa
yang masih berusia 17 tahun dan masa depannya masih panjang sehingga
diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]