Show simple item record

dc.contributor.authorPRATIWI
dc.date.accessioned2014-03-23T23:52:53Z
dc.date.available2014-03-23T23:52:53Z
dc.date.issued2014-03-23
dc.identifier.nimNIM080710101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56160
dc.description.abstractTujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalahuntuk menganalisis apakah tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 242/Pid.Sus/2012/PN.Dpk telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menganalisis apakah putusan Nomor 242/Pid.Sus/2012/PN.Dpk telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 huruf c KUHAP. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Pendekatan undang-undang (statute approach), Studi kasus (case study), dan Pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ada 2 (dua) macam yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan dalam yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 242/Pid.Sus/2012/PN.Dpk memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Unsur baru yang terungkap adalah unsur penipuan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada Putusan nomor 242/Pid.Sus/2012/PN.Dpk jika di hubungkan dengan Pasal 197 ayat 1 KUHAP, maka terdapat kekurangan dalam putusan yang menyebabkan putusan batal demi hukum. Suatu putusan pengadilan seharusnya memenuhi semua unsur dari pasal ini, akan tetapi dalam putusan ini sendiri tidak tercantum dakwaan sebagaimana mestinya seperti yang tertulis dalam surat dakwaan, tidak tercantum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101096;
dc.subjectPERDAGANGAN ANAK, PERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANAPERDAGANGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Putusan Pengadilan Negeri DepokNomor: 242/Pid.Sus/2012/PN. Dpk)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record