KAJIAN YURIDIS KEMERDEKAAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS MINIMAL KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Pada penelitian skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal reseach) yang difokuskan untuk mengkaji norma –
norma dan kaidah hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni pendekatan perundang – undangan
(statute approach), pendekatan asas – asas hukum hukum (legal principle
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pada bahan hukum,
penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum,
penulis menggunakan metode deduksi yang berpedoman pada prinsip – prinsip
dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini antara lain: 1). Pertimbangan Hakim
merupakan suatu upaya mutlak yang harus ada ketika hakim akan menjatuhkan
putusan. Pertimbangan hakim dalam hal ini mencakup alasan – alasan logis,
alasan berdasarkan peraturan perundang – undangan serta segala bentuk fakta –
fakta apasaja yang terbukti dipersidangan termasuk juga pada hal yang
memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam
menjatukan putusan dapat dilakukan dalam sidang permusyawaratan hakim guna
membahas serangkaian pemeriksaan dalam persidangan, untuk selanjutnya
merundingkan, memeriksa berdasarkan bukti dan fakta – fakta hukum yang
terungkap dipersidangan, mengadili dan memutus perkara sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melupakan nilai keadilan. 2). Dalam
hal menjatuhkan putusan, bentuk kebebasan hakim merupakan kebebasan mutlak
terbatas, artinya hakim bebas menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya dan fakta
yang ada dipersidangan serta terbatas karena kebebasan seorang hakim dibatasi
oleh Pancasila, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta
Peraturan – peraturan lain yang dibuat dengan tujuan agar dengan kebebasan yang
dimilikinya, seorang hakim tidak melakukan perbuatan kesewenang – wenangan
dalam melaksanakan fungsi peradilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]