ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR MANYAR BANYUWANGI (PUTUSAN NOMOR. 596/PID.B/2009/PN.BWI)
Abstract
Permasalahan dalam penulisan skripsi terdapat dua hal yaitu : Pertama, Bagaimana konsep melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua, Bagaimana penerapan unsur melawan hukum dalam putusan tersebut.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama, pada awalnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia para Hakim dalam melakukan penafsiran atas suatu tindak pidana menggunakan kedua fungsi melawan hukum tersebut. Setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, yang membatalkan pengertian melawan hukum secara materiil dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka dalam sistem peradilan pidana Indonesia melawan hukum hanya dipergunakan dalam arti formiil saja. Kedua, bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam putusan ini sudah tepat mengikuti Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menjelaskan bahwa hakim dalam menafsirkan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus melihat melawan hukum hanya secara formiil saja. Namun menururt penulis, hakim dalam menerapkan unsur melawan hukum secara formil kurang cermat, yaitu pada pemeriksaan saksi semua saksi mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan kontrak kerja dan menyalahi kontrak kerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]