dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini terdiri dari 4 (empat) bab dan dalam masingmasing
bab tersebut terdiri dari uraian yang berbeda antara bab yang satu
dengan yang lainnya. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa masing-masing
bab memiliki keterikatan antara uraian yang satu dengan uraian yang lainnya.
Oleh karena itu disebut sistematika penulisan agar dapat mengetahui dengan
jelas apa saja yang diuraikan dalam masing-masing bab tersebut. Sistematika
ini juga dapat digunakan sebagai pedoman agar penulisan skripsi ini penulis
tidak keluar dari substansinya. Adapun sistematika penulisan skripsi ini
adalah sebagai berikut:
Bab 1 Pendahuluan, menguraikan tentang latar belakang, rumusan
masalah, tujuan penelitian dan metodologi penelitian. Dalam latar belakang
diuraikan mengenai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat tidak jarang
kita jumpai kasus mengenai pelanggaran-pelanggaran yang tertuju pada
pekerja rumah tangga, hal ini tentunya menjadi sebuah alasan untuk
memunculkan pertanyaan-pertanyaan tentang hal tersebut, apakah dalam
kenyataannya pekerja rumah tangga yang memang perlu pendidikan tentang
profesinya ataukah hukum yang mengatur kurang tepat sasaran mengenai
substansinya. Sedangkan pendekatan konseptual adalah suatu pendekatan
yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan meilputi
bahan hukum primer yang terdiri dari perUndang-Undangan, catatan-catatan
resmi atau risalah dalam pembuatan perUndang-Undangan. Sedangkan bahan
hukum sekunder terdiri atas dokumen-dokumen tidak resmi.
Bab 2 memuat tinjauan pustaka yang menguraikan tentang asas, teori,
konsep dan pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini.
Teori-teori tersebut mencakup Pengertian, Unsur-unsur Hak Asasi Manusia,
Pengertian Pekerja Rumah Tangga, Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga, Tujuan
dan Fungsi Perlindungan Hukum, serta Pengertian Perlindungan Hukum
Bab 3 mengenai pembahasan yang merupakan jawaban dari rumusan
masalah yang dicantumkan pada bab penulisan skripsi ini, yang meliputi sub
bahasan sebagai berikut :
Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pekerja rumah tangga
ditinjau dari hak asasi manusia berdasarkan konvensi ILO Nomer 189 Tahun
2011.
Kedua : Apa kendala – kendala Perlindungan hukum terhadap pekerja
rumah tangga dan bagaimana solusi untuk menyelesaikannya.
Bab 4 yang merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan
saran. Kesimpulan merupakan ringkasan dari jawaban permasalahan yang
dijabarkan pada bab ketiga. Sedangkan saran adalah solusi yang dapat
diberikan guna mengatasi permasalahan yang ada dan nantinya diharapkan
saran tesebut menjadi pandangan bagi pembaca maupun bagi penulis lainnya
yang ingin mengembangkan penulisan dalam topik yang sama. | en_US |