Show simple item record

dc.contributor.authorMUH. IQBAL HOFI
dc.date.accessioned2014-03-21T07:10:02Z
dc.date.available2014-03-21T07:10:02Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101327
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56154
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini terdiri dari 4 (empat) bab dan dalam masingmasing bab tersebut terdiri dari uraian yang berbeda antara bab yang satu dengan yang lainnya. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa masing-masing bab memiliki keterikatan antara uraian yang satu dengan uraian yang lainnya. Oleh karena itu disebut sistematika penulisan agar dapat mengetahui dengan jelas apa saja yang diuraikan dalam masing-masing bab tersebut. Sistematika ini juga dapat digunakan sebagai pedoman agar penulisan skripsi ini penulis tidak keluar dari substansinya. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan, menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian dan metodologi penelitian. Dalam latar belakang diuraikan mengenai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat tidak jarang kita jumpai kasus mengenai pelanggaran-pelanggaran yang tertuju pada pekerja rumah tangga, hal ini tentunya menjadi sebuah alasan untuk memunculkan pertanyaan-pertanyaan tentang hal tersebut, apakah dalam kenyataannya pekerja rumah tangga yang memang perlu pendidikan tentang profesinya ataukah hukum yang mengatur kurang tepat sasaran mengenai substansinya. Sedangkan pendekatan konseptual adalah suatu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan meilputi bahan hukum primer yang terdiri dari perUndang-Undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perUndang-Undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumen-dokumen tidak resmi. Bab 2 memuat tinjauan pustaka yang menguraikan tentang asas, teori, konsep dan pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Teori-teori tersebut mencakup Pengertian, Unsur-unsur Hak Asasi Manusia, Pengertian Pekerja Rumah Tangga, Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga, Tujuan dan Fungsi Perlindungan Hukum, serta Pengertian Perlindungan Hukum Bab 3 mengenai pembahasan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dicantumkan pada bab penulisan skripsi ini, yang meliputi sub bahasan sebagai berikut : Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pekerja rumah tangga ditinjau dari hak asasi manusia berdasarkan konvensi ILO Nomer 189 Tahun 2011. Kedua : Apa kendala – kendala Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dan bagaimana solusi untuk menyelesaikannya. Bab 4 yang merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan ringkasan dari jawaban permasalahan yang dijabarkan pada bab ketiga. Sedangkan saran adalah solusi yang dapat diberikan guna mengatasi permasalahan yang ada dan nantinya diharapkan saran tesebut menjadi pandangan bagi pembaca maupun bagi penulis lainnya yang ingin mengembangkan penulisan dalam topik yang sama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101327;
dc.subjectPEKERJA RUMAH TANGGA, HAK AZASI MANUSIA, PERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASAR ATAS HAK AZASI MANUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record