ANALISA TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS JALAN UMUM
Abstract
Pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan seluruh masyarakat
dan segala aspeknya, demikian halnya dengan contoh kasus yang diangkat dalam
penulisan ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 358/K/Pdt/2012 menyangkut
masalah pendirian bangunan di atas jalan umum yang merugikan kepentingan
umum. Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad telah mendirikan bangunan tersebut
termasuk sebagian tanah jalan umum atau Gang 34, tanpa hak dan merugikan
kepentingan umum, dan dengan berdirinya bangunan yang dilakukan oleh Hidayat
bin Masrani dan H. Arsyad, akibatnya mempersempit jalan umum atau Gang 34,
maka akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa
berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka
jelas kendaraan roda empat tidak mampu masuk ke dalam gang, sehingga
merugikan kepentingan umum. Rumusan Masalah meliputi : (1) Pendirian
bangunan di atas jalan umum tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan (2) Bentuk tanggung jawab
dari Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad terhadap pendirian bangunan di atas jalan
umum Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama,
Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa hak dan merugikan kepentingan
umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait dengan
kasus yang dikaji bahwa dengan perbuatan Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad
mendirikan bangunan di atas jalan umum tanpa hak telah merugikan kepentingan
umum, sehingga Penggugat menuntut ganti kerugian atas akibat yang ditimbulkan
dari perbuatan tersebut. Kedua, Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad mempunyai
tanggung jawab hukum atas pendirian bangunan di atas jalan umum sebagai
perbuatan melawan hukum. Secara teoritis, sebagai badan hukum
(naturlijkpersoon) dapat dimintai Pertama, pertanggungjawaban dalam makna
liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum. Kedua, tanggung jawab dalam
makna responbility atau tangung jawab moral (etis). Perbedaan antara tanggung
jawab dalam makna liability terletak pada sumber pengaturannya. Pada saat
tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma
hukum, maka termasuk dalam makna responbility, namun jika tanggung jawab
tersebut telah diatur dalam norma hukum, maka termasuk dalam liability.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]