TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TENDER PENGADAAN PALAPA RING MATARAM-KUPANG CABLE SYSTEM PROJECT PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 36/KPPU-L/2010
Abstract
Pelaksanaan tender Mataram-Kupang Cable System Project pada prinsipnya tidak
melanggar praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d) dan persekongkolan dalam tender (Pasal
22) dengan memperhatikan ketidaksesuaian antara tindakan dari para pelaku usaha (PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk dan Huawei Sansaine Consortium) dengan Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999. Penerapan prinsip pendekatan rule of reason juga menjadi aspek yang
penting untuk menilai ada tidaknya praktik persekongkolan tender MKCS tersebut yang pada
dasarnya tidak menghambat persaingan antar para pelaku usaha. Pada dasarnya azas keadilan
sudah tercermin dalam putusan KPPU nomor 36/KPPU-L/2010 mengenai perkara tender PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Hal ini dapat dilihat dari kriteria penting dalam putusan
tersebut, yaitu tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi. Tidak terbuktinya
unsur Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Persaingan Usaha dilandasi dengan analisa KPPU
dan pertimbangan Majelis Komisi. Perusahaan ini merupakan BUMN publik, sehingga dalam
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance dengan tidak
terbukti melanggar praktik diskriminasi.
xiii
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah pertama, bahwa
berdasarkan perkara mengenai pengadaan tender yang diselenggarakan oleh PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha, pada dasarnya
merupakan tender yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas
dasar hal tersebut, maka sah atau tidaknya pelaksanaan tender tersebut dapat ditinjau dari
tidak terpenuhinya unsur-unsur melanggar praktik diskriminasi dan persekongkolan tender
yang dapat dilihat dari ketidaksesuaian antara tindakan dari para pelaku usaha dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini juga diperkuat dengan penerapan prinsip rule
of reason dalam persekongkolan tender Mataram Kupang Cable System Project tersebut yang
pada dasarnya tidak menghambat persaingan antar para pelaku usaha. Kedua, di dalam
putusan KPPU nomor 36/KPPU-L/2010 mengenai perkara tender PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk sudah tepat azas, yaitu azas keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam
perkara tersebut, terbukti dengan tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi
maupun persekongkolan tender.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]