WEWENANG BUPATI BANYUWANGI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIDANG JAMINAN PERSALINAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2562 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: pemerintah daerah, pemerintahan daerah, keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, jaminan persalinan.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang kesehatan sebagai amanat konstitusi dan Undang-Undang terkait walaupun secara lengkap dan detail tidak disebutkan. Kesimpulan kedua, Pelaksanaan program Jaminan Persalinan di wilayah Kabupaten Banyuwangi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Genteng. Dalam pelaksanaannya program Jaminan Persalinan ini menemui hambatan. Kesimpulan ketiga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah membuat regulasi yang jelas tentang program Jaminan Persalinan ini, realisasinya diwujudkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Banyuwangi. Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi tersebut menyangkut tentang pelaksanaan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Banyuwangi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]