ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA ( Putusan Nomor : 167/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Ta )
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui putusan pemidanaan oleh hakim
dalam menjatuhkan pidana denda terhadap anak sebagai pelaku turut serta penyelundupan
manusia dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak dan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim terhadap anak apakah sudah sesuai
dengan tujuan pemidanaan anak.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif; pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan hukumnya bersifat
preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : putusan pemidanaan hakim
dalam menjatuhkan pidana denda pada pelaku anak tidak sesuai dengan pasal 28 ayat 2
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berdasarkan putusan hakim.
pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dinilai hanya sebagai pidana yang
bersifat pembalasan dan tidak memperhatikan masa depan serta kepentingan terbaik bagi
anak. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan
pemidanaan terhadap anak seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak. Dengan Hakim memperhatikan tujuan pemidanaan anak
memberikan sanksi tindakan bukan pidana penjara anak tidak akan trauma dan psikologis
anak ke depannya lebih baik lagi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]