KAJIAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 255 K/AG/2012)
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Mekanime atau
prosedur diajukannya kasasi dalam kasus perkara perceraian sebagaimana ada dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/AG/2012 sudah sesuai dengan ketentuan
hukum acara perdata, karena dalam hal ini suami selaku pihak Pemohon tidak puas
terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Agama Makassar dalam
Putusan Nomor 41/Pdt.G/2011/PTA.Mks. Namun demikian, menyangkut alasan
kasasi menurut Mahkamah Agung tidaklah sesuai karena Bahwa alasan atau
keberatan kasasi dari Pemohon juga bersifat mengulang dan mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum
yaitu adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalalaian dalam memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam
kelalaian tersebut dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan
tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, lagipula ternyata bahwa
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan atau undang-undang. Dalam kaitannya dengan penolakan kasasi
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/AG/2012 menyangkut pembagian
harta bersama, mengacu pada Putusan Pengadilan Agama Makassar dalam Putusan
Nomor 41/Pdt.G/2011/ PTA.Mks (Dalam Rekonvensi), Menyatakan bahwa harta
bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah masing-masing memperoleh
seperdua (1/2) bagian dari harta bersama tersebut di atas dan apabila sulit untuk
dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya
seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]