dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh yaitu: pertama, Dari semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan primair yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman dengan penipuan, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara sah dan meyakinkan telah terbukti menurut hukum. Berdasarkan analisis penulis, unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdapat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Putusan Nomor : 165/Pid.B/2012/SBB sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sesuai fakta yang terungkap tujuan pengiriman tenaga kerja perempuan/wanita (para saksi) tersebut adalah untuk dipekerjakan sebagai tenaga waiters di Cafe Trophy Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dengan gaji yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Terdakwa. Kedua, Penulis tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim, dikarenakan ada salah satu unsur yang penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim, unsur itu adalah “Terdakwa sendiri sebenarnya korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kemudian dimanfaatkan untuk membantu merekrut korban-korban lain” dan seharusnya tidak dicantumkan karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurut penulis, Soekiki Riyanti als Bunda Alin (terdakwa) adalah orang yang “melakukan” sedangkan I Gusti Kadek Wasitayasa alias Bobby adalah orang “yang menyuruh melakukan” yang mana pada nantinya dihukum sebagai “pelaku dari suatu tindak pidana” sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 55 KUHP. Saran penulis adalah Dalam pertimbangan hakim, unsur pada “hal yang meringankan” yang menyebutkan “Terdakwa sendiri sebenarnya korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kemudian dimanfaatkan untuk membantu merekrut korban-korban lain” seharusnya tidak dicantumkan karena itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidagan. Kedua, Hakim dapat juga menjatuhi terdakwa dengan Pasal 55 KUHP, karena dalam kasus disini terdapat unsur penyertaan. Ketiga, Hakim juga bisa memasukkan unsur pernyertan itu ke dalam pertimbangan hakim pada “hal yang memberatkan”. | en_US |