STATUS HUKUM ANAK KANDUNG SUKU TENGGER YANG MENIKAH DENGAN ORANG LUAR SUKU TENGGER MENURUT HUKUM ADAT WARIS SUKU TENGGER
Abstract
Di masyarakat suku tengger dalam hal pernikahan terdapat proses prosesi sebelum perkawinan, prosesi pelaksanaan perkawinan, dan upacara perkawinan yang mana proses pernikahan di suku tengger perkawinan masyarakat Tengger tidak bisa dilepas dari falsafah Tengger, ajaran tentang asal-usul manusia dan pandangan hidup masyarakat Tengger seperti terdapat pada mantra purwa Bhumi, apalagi Pada umunya masyarakat suku Tengger memiliki pendirian yang cukup bermoral atas perkawainan, Bahkan, bisa dikatakan bahwa poligami dan perceraian tidak pernah terjadi, Perkawinan adat wologoro, dalam bahasa masyarakat tengger berasal dari kata `wa` (wadah), `la` (bibit,benih), `ga` (rahim), dan `ra` (raga) yang berarti rahim adalah tempat badan bakal benih yang ditaburkan oleh lelaki. Perkawinan wologoro pada dasarnya adalah ritual yang
dilaksanakan pada waktu pernikahan yang berniat mensucikan kedua mempelai dan keluarganya serta pembersihan rahim bagi calon mempelai wanita.
Sistem perkawinan yang ada di Tengger dianggap sah apabila sudah di sahkan oleh agama dan petugas yang berwenang, tetapi dianggap lebih sah nya apabila sudah melaksanakan upacara perkawinan wologoro. Sebelum upacara wologoro dilaksanakan, maka terlebih dahulu dilaksanakan temu temanten yaitu hari dimana calon pengantin pria bertemu calon pengantin wanita.
Mengenai hak waris Pada dasarnya masyarakat Tengger mempertahankan hak waris tanah untuk anak keturunan mereka saja. Apabila ada keluarga yang terpaksa menjual hak tanah, diusahakan untuk dibeli oleh keluarga yang terdekat. Pewarisan kepada anak-turunannya ditentukan oleh kerelaan pihak orang tua, bukan atas dasar aturan ketat yang dibakukan, apalagi mengenai pembagian hak waris anak, tergantung pada sistem kekerabatan yang dipakai oleh suatu masyarakat adat tersebut, pada umunya di suku Tengger kedudukan anak kandung, baik itu laki-laki maupun perempuan, dalam hal pembagian warisan adalah sama, hak waris ini dapat berpindah apabila si pewaris sudah meninggal, pewarisan ini dapat terjadi. Namun ahli waris harus sudah dewasa atau sudah dapat mengatur dirinya sendiri, apabila ahli waris belum dewasa, maka akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada orang tua yang masih hidup.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]