Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD ARIFIN
dc.date.accessioned2014-03-21T02:41:25Z
dc.date.available2014-03-21T02:41:25Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM080710101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56130
dc.description.abstractPemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember. yang juga disertai dengan kewajiban dari kepanitiaan sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Desa. Realita dilapangan yang terjadi adalah tidak optimalnya peraturan tersebut terutama terkait penyediaan kendaraan pengangkut pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyaakat untuk memilih calon Kepala Desa Yang diharapkan. Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat dua permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah penyediaan kendaraan penjemput pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Curahtakir kecamatan Tempurejo Sudah Sesuai dengan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa; 2) Apakah mekanisme penyediaan kendaraan penjemput pemilih dalam pemilihan kepala desa Curahtakir kecamatan Tempurejo sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Untuk mensukseskan Pilkades serentak 2013, panitia cukup kreatif, diantaranya adalah panitia menyediakan kendaraan penjemput bagi warga yang memiliki hak pilih namun yang tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi pemungutan suara. Seperti yang dilakukan Desa curahtakir yang wilayahnya terbagi atas sembilan dusun. Penyediaan kendaraan penjemput diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember, Pada pasal 1 dinyatakan “dengan peraturan bupati ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa kabupaten jember” Dalam pasal 2 diisyaratkan “petunjuk teknis dimaksud pasal 1 peraturan ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini” Kendaraan penjemput sebelum diatur dalam peraturan bupati jember Nomor 76 tahun 2006 kendaraan penjemput sudah ada, namun yang menyediakan kendaraan penjemput bagi pemilih yaitu para calon kepala desa terpilih. Sehingga calon yang kaya yang mendominan kendaraan penjemput pemilih dalam pemilihan kepala desa. Oleh sebab itu yang memiliki kendaraan penjemput lebih banyak memiliki kesempatan menang dengan memiliki suara terbanyak. Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2006 yang di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2013, yang menyediakan kendaraan penjemput pemilih dalam pilkades di Desa Curahtakir disediakan oleh panitia pilkades diatur Dalam lampiran Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahab kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101218;
dc.subjectKENDARAAN PENJEMPUT PEMILIH, PEMILIHAN KEPALA DESAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYEDIAAN KENDARAAN PENJEMPUT PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (CURAHTAKIR KECAMATAN TEMPUREJO) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 4 TAHUN 2013en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record