dc.contributor.author | AHMAD ARIFIN | |
dc.date.accessioned | 2014-03-21T02:41:25Z | |
dc.date.available | 2014-03-21T02:41:25Z | |
dc.date.issued | 2014-03-21 | |
dc.identifier.nim | NIM080710101218 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56130 | |
dc.description.abstract | Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Bupati Jember
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jember
Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Kabupaten Jember. yang juga disertai dengan kewajiban dari kepanitiaan
sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Desa.
Realita dilapangan yang terjadi adalah tidak optimalnya peraturan tersebut
terutama terkait penyediaan kendaraan pengangkut pemilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember sehingga tidak
sesuai dengan yang diharapkan oleh masyaakat untuk memilih calon Kepala Desa
Yang diharapkan.
Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat dua
permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah penyediaan kendaraan penjemput
pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Curahtakir kecamatan Tempurejo Sudah
Sesuai dengan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa; 2) Apakah mekanisme
penyediaan kendaraan penjemput pemilih dalam pemilihan kepala desa Curahtakir
kecamatan Tempurejo sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 4
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Untuk mensukseskan Pilkades serentak 2013, panitia cukup kreatif,
diantaranya adalah panitia menyediakan kendaraan penjemput bagi warga yang
memiliki hak pilih namun yang tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi
pemungutan suara. Seperti yang dilakukan Desa curahtakir yang wilayahnya
terbagi atas sembilan dusun. Penyediaan kendaraan penjemput diatur dalam
Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember, Pada pasal 1 dinyatakan
“dengan peraturan bupati ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan
kepala desa kabupaten jember” Dalam pasal 2 diisyaratkan “petunjuk teknis
dimaksud pasal 1 peraturan ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran
peraturan ini”
Kendaraan penjemput sebelum diatur dalam peraturan bupati jember Nomor
76 tahun 2006 kendaraan penjemput sudah ada, namun yang menyediakan
kendaraan penjemput bagi pemilih yaitu para calon kepala desa terpilih. Sehingga
calon yang kaya yang mendominan kendaraan penjemput pemilih dalam
pemilihan kepala desa. Oleh sebab itu yang memiliki kendaraan penjemput lebih
banyak memiliki kesempatan menang dengan memiliki suara terbanyak.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2006 yang di
ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2013, yang menyediakan kendaraan
penjemput pemilih dalam pilkades di Desa Curahtakir disediakan oleh panitia
pilkades diatur Dalam lampiran Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013
Tentang perubahab kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080710101218; | |
dc.subject | KENDARAAN PENJEMPUT PEMILIH, PEMILIHAN KEPALA DESA | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYEDIAAN KENDARAAN PENJEMPUT PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (CURAHTAKIR KECAMATAN TEMPUREJO) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 4 TAHUN 2013 | en_US |
dc.type | Other | en_US |