Show simple item record

dc.contributor.authorHOIRUL ABROR
dc.date.accessioned2013-12-06T02:22:13Z
dc.date.available2013-12-06T02:22:13Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM060710191006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5466
dc.description.abstractPerkawinan merupakan aspek yang penting dalam suatu kehidupan manusia, disamping kelahiran dan kematian. Tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Untuk itu suami dan isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing – masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. Apabila perkawinan tersebut tidak dilakukan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang – undang Perkawinan maka keadaan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan anak – anaknya karena perkawinan tersebut tidak diakui keberadaannya menurut hukum positif. Adapun kasus yang dianalisi penulis dalam skripsi ini yaitu tentang Penetapan Pengadilan Agama Jember dalam perkara Permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh para pemohon dalam Penetapan Nomor 97/Pdt.P/2012/PA.Jr., dimana dalam kasus ini para pemohon secara bersama – sama mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jember Nomor 97/Pdt.P/2012/PA.Jr. mengajukan permohonan itsbat nikah. Tetapi Majelis Hakim menemukan alat bukti yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan hal itulah penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Kriteria perkawinan yang dapat diajukan permohonan Itsbat Nikahnya dan Apa alasan Hakim Pengadilan Agama Jember memberikan saran agar para pemohon untuk mencabut permohonan Itsbat Nikahnya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami kriteria perkawinan yang dapat diajukan permohonan Itsbat Nikahnya, untuk mengetahui dan memahami alasan hakim pengadilan agama jember memberikan saran agar para pemohon untuk mencabut permohonan Itsbat Nikahnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan xiii permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara perdata, landasan syari’ah dan Undang – undang Perkawinan dan ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan Studi kasus (case study) dilakukan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada skripsi ini, studi kasus ini menelaah dan mengkaji Penetapan Nomor 97/Pdt.P/2012/PA.Jr. dan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, penulis akan menerapkan pendekatan tersebut pada skripsi ini dengan cara menelaah dan mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Analisis penelitian menggunakan metode deduktif yaitu dengan cara pengembalian dari kesimpulan pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu suatu perkawinan harus didasarkan menurut Undang – undang yang berlaku, perkawinan yang dapat diajukan Itsbatnya adalah perkawinan yang dilakukan menurut agamanya dan menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang – undang Perkawinan. Karena isteri pemohon masih berstatus isteri orang lain, dan secara jelas dikatakan dalam Undang – undang Perkawinan pada Pasal 9 bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang – undang ini.en_US
dc.relation.ispartofseries060710191006;
dc.subjectYURIDIS PENCABUTAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENCABUTAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi Penetapan Nomor 97/Pdt.P/2012/PA.Jr.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record