Show simple item record

dc.contributor.authorHENDRA WIJAYA
dc.date.accessioned2013-12-06T02:03:23Z
dc.date.available2013-12-06T02:03:23Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM070710191071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5406
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan yudicial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah, oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono. Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)) Undang-Undung Nomor 1 Tahun 1974 tersebut maka Hj. Aisyah Mokhtar dan Muhammad Iqbal Ramdhan hak-hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan, karena status perkawinannya menjadi tidak sah, demikian juga terhadap anak yang dilahirkannya menjadi tidak sah dan berakibat hilangnya status perkawinan antara Moerdiono dengan Hj. Aisyah serta status Muhammad Iqbal Ramdhan sebagai anak Moerdiono. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.46/PUU-VIII/2010 ? dan (2) bagaimanakah perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.46/PUU-VIII/2010 dan perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/ PUU-VIII/2010. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute xiii approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) serta pendekatan kasus (conseptual aproach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.46/ PUU-VIII/2010 bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan salah satu diktumnya me-review ketentuan Pasal 43 ayat (1) tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 bahwa perlindungan hukum terhadap anak luar kawin adalah anak luar kawin mengikuti kedua orang tuanya baik ibu dan ayah bahwa “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Tujuan putusan tersebut adalah melindungi anak luar kawin. Saran yang diberikan bahwa hendaknya pemerintah dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat atau opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan di masyarakat dapat terwujuden_US
dc.relation.ispartofseries070710191071;
dc.subjectYURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWINen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record