Show simple item record

dc.contributor.authorGURITSIYAH BUKIT RUSDHIAJENG
dc.date.accessioned2013-12-06T01:46:09Z
dc.date.available2013-12-06T01:46:09Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM080710101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5370
dc.description.abstractMakanan merupakan hal pokok yang dibutuhkan Masyarakat, karena dengan adanya makanan, manusia dapat mempertahankan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhan tesebut masyarakat berlomba-lomba membeli berbagai macam produk makanan. Pada era globalisasi ini banyaknya produk makanan impor dari luar negeri. Banyaknya konsumen yang tahu terhadap rasa produk makanan impor tersebut, sehingga konsumen membeli produk makanan impor tersebut yang pada kenyataannya memang lebih menarik dari segi kemasan. Terbukanya pasar internasional tersebut dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha untuk memproduksi produk makanan impor tersebut, bahkan tidak sedikit pula pelaku usaha yang berbuat curang, tanpa memikirkan keamanan, kelayakan, serta keselamatan produk makanan impor tersebut jika dikonsumsi oleh konsumen. Perlindungan konsumen merupakan hal penting dalam kegiatan konsumen. Oleh karena itu, Pemerintah lebih gencar lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran. Hal ini dimaksudkan agar konsumen tidak mengalami kerugian pada saat dan/atau setelah mengkonsumsi produk makanan impor. Jika Pemerintah menemukan produk makanan impor yang tidak layak konsumsi, maka dengan jelas Pemerintah akan memberikan saksi pidana maupun sanksi administratife terhadap pelaku usaha tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 4 (empat) hal yaitu (1) Bagaimana sistem dan mekanisme importasi makanan di Indonesia? (2) Bagaimana sistem pengawasan dan pertanggung jawaban hukumnya terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran yang merugikan konsumen? (3) Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap konsumen jika dirugikan atas produk makanan impor? (4) Bagaiman upaya hukumnya yang dilakukan konsumen jika dirugikan atas konsumsi makanan impor? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang undang ( statute approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri obyek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsii ini adalah Mekanisme Importasi Makanan di Indonesia diharapkan agar semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah xiii Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Selain itu, untuk mendatangkan produk impor ke Indonesia sebaiknya produk tersebut merupakan produkproduk yang mudah dikemas dan tidak mudah busuk jika tiba di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia lebih mudah tergiur dengan produk impor yang beredar di pasaran tanpa mempedulikan apakah makanan tersebut telah layak konsumsi oleh para konsumen. Dan perlindungan hukumnya terhadap konsumen atas makanan impor yang merugikan kepentingan masyarakat diharapakan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, Kepada Pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen agar bersikap adil dalm menyeleseikan kasus sengketa konsumen tersebut. Agar para konsumen yang dirugikan mendapatkan ganti rugi yang selayaknya dari para pelaku usaha yang bersikap curang.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101119;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS MAKANAN IMPORen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN IMPOR DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record