dc.description.abstract | Persaingan dalam dunia bisnis merupakan suatu dinamika tersendiri yang tidak
dapat dihindari. Bagi beberapa pebisnis, persaingan berkonotasi negatif karena bisa
mengancam bisnis karena takut akan berkurangnya profit atau konsumen lebih memilih
harga rendah dari pesaing. Namun pada kenyataannya tidak demikian. Persaingan yang
sehat memberikan hal yang baik bagi pebisnis, pesaingan itu sendiri dan bahkan para
pelanggan. Sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan hal
tersebut telah menjadi alasan pemicu reformasi dan restrukturisasi dalam berbagai
hal yang akhirnya turut berpengaruh terhadap hidup bernegara. Indonesia yang
pada saat itu belum memiliki kebijakan persaingan usaha yang jelas menjadi salah
satu faktor dari krisis ekonomi berkepanjangan yang dialami oleh Indonesia dan
hal tersebut juga menyebabkan beberapa pelaku usaha banyak atau bahkan sering
kali melakukan berbagai perbuatan yang secara jelas bertentangan dengan prinsip
persaingan usaha yang sehat dikarenakan pelaku usaha tidak pernah diperkenalkan
dengan budaya persaingan usaha yang sehat, padahal persaingan itu sendiri sangat
melekat pada dunia usaha.
Tujuan dari penulisan skrisi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Permasalahan dalam
skripsi ini yaitu:
1. Apakah bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada Industri Minyak
Goreng Sawit di Indonesia?
2. Apakah akibat adanya persaingan usaha tidak sehat pada Industri Minyak
Goreng Sawit di Indonesia terhadap pelaku usaha sejenis dan pelaku usaha
pengguna dari hasil Industri Minyak Goreng Sawit tersebut?
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undangundang
(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan
asas-asas hukum (legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan
xiv
bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan
analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang landasan
teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahn yang diangkat
dalam tulisan ini, meliputi manfaat persaingan; persaingan sempurna, monopoli,
dan oligopoli; perjanjian yang dilarang oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999,
dan pengertian industri; jenis-jenis minyak goreng sawit; tugas dan wewenang
KPPU serta sifat dan bentuk putusan KPPU.
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa persaingan usaha apabila
dilakukan dengan sehat pastinya akan memberikan dampak yang baik untuk dunia
usaha begitupun sebaliknya persaingan usaha tidak sehat akan memberikan
dampak yang negatif bagi dunia usaha seperti halnya yang terjadi dalam kasus
praktek persaingan usaha tidak sehat pada industri minyak goreng sawit di
Indonesia yang memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha sejenis, konsumen,
maupun pelaku usaha pengguna hasil dari industri minyak goreng sawit di
Indonesia. Saran-saran yang dapat diberikan adalah diperlukan beberapa upaya
yang dapat dilakukan untuk meminimalkan terjadinya praktek persaingan usaha
adalah: a) perlu ditingkatkan lagi kinerja KPPU dalam menangani maupun
memantau persaingan usaha yang terjadi di Indonesia dan diperlukan juga
peningkatan sosialisasi tentang keberadaan dan peran lembaga KPPU; b) perlunya
peningkatan kesadaran dari masyarakat umum terutama para konsumen untuk
lebih mengerti akan hak-hak mereka; c) Perlu adanya peningkatan kesadaran bagi
para pelaku usaha untuk bisa melakukan persaingan usaha secara sehat | en_US |