TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH BUPATI KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PERIODE TAHUN 2012 – 2017
Abstract
Indonesia merupakan Negara Demokrasi di mana sistem pemerintahannya
menganut sistem Presidensiil, Presiden merupakan kepala pemerintahan yang
memegang kekuasaan tertinggi yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945
pada Pasal 4 tentang kekuasaan Presiden yang tidak tak terbatas.
Sebagai Negara Demokrasi di dalam sistem Pemilihan Umum pun
menggunakan sistem demokrasi, yaitu pemilihan langsung berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan suara untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin Negara
dalam hal pemerintahan pusat, dan memilih kepala daerah dalam hal pemerintahan
daerah sebagai mana di atur di dalam undang-undang,sehingga akan terwujud sistem
pemerintahan yang dilakukan secara demokratis.
Tetapi di dalam kenyataannya ada beberapa daerah di Negara Republik
Indonesia yang masih menyalahgunakan sistem demokrasi tersebut,dengan tujuan
untuk kepentingan pribadi sehingga sistem demokrasi hanya di gunakan sebagai
formalitas di dalam pemilihan umum yang selalu di adakan dan diselenggarakan pada
saat periode pemilahan-pemilihan Kepala Daerah.
Banyaknya pihak-pihak yang menyalahgunankan wewenang di dalam
penyelenggaraan pemilihan umum tersebut menyebabkan berbagai masalah-masalah
yang ditimbulkan ada berbagai macam pro kontra yang terjadi.
Salah satunya isu permasalahan yang timbul di kabupaten probolinggo di
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, isu yang timbul yaitu adanya penyalah
gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Hasan Aminudin yang
telah menjabat dua periode yang tidak berhak mencalonkan diri lagi dan akan
mendukung secara penuh pencalona istri dari Bupati aktif Kabupaten Prbolinggo
Hasan Aminudin.
Kewenangan yang dimiliki oleh Bupati tersebut disalahgunakan dan
digunakan untuk memberikan dukungan kepada istri dari bupati aktif yang akan
mencalonkan diri sebagai calon Bupati yang akan datang.
xv
Bupati melakukan pendekatan baik secara jabatan fungsional, personal,
kolegial hingga finanlsial, bahkan dengan cara intimidasi misalnya, jika tidak
mendukung istri bupati, maka akan dimutasi. Dengan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) nomor 820/59/426.307/2012, tertanggal 14 maret 2012 yang substansi Surat
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Kusnadi (Sekertaris Daerah Kabupaten
Probolinggo) telah diangkat dan ditempatkan sebagai Staf Kecamatan Dringu.
Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini
terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil.
5. Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/SE.1980
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]