dc.description.abstract | Putusan Mahkamah Agung Nomor 978 K/ Pid/ 2011 dengan terdakwa
Ardhin Feris, merupakan salah satu putusan dengan pokok perkara tindak pidana
pemalsuan Kartu Keluarga dan Perzinahan, disebutkan pada bulan januari 2010
atau setidaknya pada tahun 2010 bertempat di Jalan Merbabu Blok M No. 11
Perum Kepuh Permai Waru, Sidoarjo atau masih termasuk daerah hukum
Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja dilakukannya suatu kejahatan
pemalsuan surat untuk melakukan suatu perzinahan dengan wanita bernama
Maretha Dyah Kusumaningtyas yang telah memiliki suami dan seorang anak.
Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa dihadapkan dimuka
persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pasal
266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a
KUHPidana.
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut yang menjadi permasalahan
pertama, yaitu mengenai ketidak sesuaian putusan Mahkamah Agung
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ditinjau dari Pasal 253
KUHAP. Kemudian permasalahan yang kedua, yaitu mengenai apa saja dasar
pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa berdasarkan KUHAP.
Adapun tujuan penulisan dari Skripsi ini yang perrtama adalah untuk
mengetahui putusan Mahkamah Agung berdasarkan pasal 253 KUHAP yang telah
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kemudian tujuan yang kedua
untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa berdasarkan KUHAP.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan sumber bahan
hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder yang sesuai
dengan tema skripsi ini. Kemudian penulisan skripsi ini bertujuan agar penulis
dapat memecahkan dan atau penulis dapat menjawab permasalahan yang timbul.
Adapun permasalahan yang dimaksud yaitu permasalahan yang penulis tuliskan
dalam bab satu tentang rumusan masalah.
Kesimpulan terhadap permasalahan yang pertama, dalam penulisan skripsi
ini yaitu bahwa tindakan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung tidak
sesuai dengan pasal 253 KUHAP membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Sidoarjo karena Judex Facti sudah menerapkan aturan hukum sebagaimana
mestinya, mengadili menurut ketentuan perundang-undangan, dan tidak
melampaui batas wewenangnya dalam mengadili. Kemudian kesimpulan terhadap
permasalahan yang kedua, yaitu Mahkamah Agung tidak menerapkan Pasal 183 jo
Pasal 184 KUHAP tentang pembuktian dengan dua alat bukti yang sah sebagai
batas minimum untuk membuktikan bahwa Terdakwa benar-banar bersalah
melakukan pemalsuan Kartu Keluarga.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini yaitu bahwa Mahkamah Agung seharusnya lebih jeli dalam
menilai atau mempertimbangkan suatu perbuatan pidana agar Hakim Mahkamah
Agung sebagai Judex Jurist dapat dijadikan seagai contoh bagi Judex Facti dalam
menerapkan hukum sebagaimana mestinya, mengadili berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan tidak melebihi batas wewenagngnya dalam mengadili
sebagaimana diatur dalam pasal 253 KUHAP. | en_US |