dc.description.abstract | Bank dalam menerbitkan rekening tabungan harus mengedepankan
prinsip-prinsip dalam perbankan demi menciptakan perlindungan hukum terhadap
nasabah, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penerbitan rekening
tabungan yang diterbitkan berdasarkan perjanjian baku dan nantinya dapat
merugikan nasabah pemilik rekening tabungan. Tabungan yang dimiliki oleh
bank-bank sekarang ini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional
(Tabanas) beberapa tahun yang lalu. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh
bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagi cerminan dari
adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat. Apabila hal
tersebut tidak dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan usaha perbankan yang sehat
dengan kata lain pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali kurang
memperhatikan hak-hak nasabah. Hak-hak nasabah yang tidak terlaksana dengan
baik tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang
ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah yang
tidak diselesaikan dengan baik oleh bank dapat berpotensi menjadi perselisihan
atau sengketa yang pada akhirnya akan dapat merugikan nasabah dan atau bank.
Tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan pengaduan nasabah selama
ini telah menyebabkan perselisihan atau sengketa antar nasabah dengan bank
cenderung berlarut-larut, antara lain ditunjukkan dengan banyaknya keluhankeluhan
nasabah di berbagai media. Munculnya keluhan-keluhan yang tersebar
kepada publik melalui berbagai media massa tersebut dapat menurunkan reputasi
bank dimata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat
pada lembaga perbankan apabila tidak segera ditanggulangi. Terkait hal itu,
Tanggung jawab bank sebagai pihak penerbit rekening tabungan sangat
diperlukan sekali untuk dapat mengcover semua keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh nasabah dan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Berdasar dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk membahas
masalah dimaksud dengan mengambil judul skripsi TANGGUNG GUGAT
BANK TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT ADANYA
PENERBITAN REKENING TABUNGAN YANG SAMA OLEH BANK.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: (1) Hubungan
hukum antara nasabah penyimpan dana dan bank dalam penerbitan rekening
tabungan, (2) Bentuk tanggung gugat bank terhadap nasabah penyimpan dana
apabila terjadi penerbitan rekening tabungan yang sama, (3) Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan oleh nasabah penyimpan dana apabila terjadi
penerbitan rekening tabungan yang sama oleh bank. Adapun tujuan penelitian
dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang
hendak dibahas dalam skripsi ini.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu suatu penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
xiv
(conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini
menggunakan bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Analisis bahan hukum maksudnya bahan hukum yang telah terkumpul
kemudian disusun secara sistematis dan terarah.
Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana dan bank dalam
penerbitan rekening tabungan yaitu hubungan hukum yang dilandasi oleh
perjanjian kredit pasif, karena uang yang telah diserahkan menjadi milik bank dan
penggunaannya menjadi wewenang penuh dari bank. Hubungan hukumnya adalah
bank sebagai debitor dan nasabah penyimpan dana berkedudukan sebagai
kreditor. Berkaitan dengan hal itu, bank akan mengembalikan simpanan nasabah
penyimpan dana dengan kontrapretasi berupa pemberian bunga. Bank sebagai
pelaku usaha perbankan, berkewajiban memberi ganti rugi atas kerugian baik
materiil maupun immaterial kepada nasabah penyimpan dana sebagai konsumen
produk tabungan yang diterbitkan oleh bank. Adapun upaya penyelesaian
sengketa nasabah dengan bank, yaitu penyelesaian sengketa perbankan melalui
pengaduan nasabah, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/10/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Apabila pada upaya
penyelesaian melalui pengaduan nasabah tidak tercapai kesepakatan, maka
alternatif selanjutnya yaitu upaya penyelesaian sengketa perbankan melalui
mediasi perbankan, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. | en_US |