Show simple item record

dc.contributor.authorFAJAR PRATAMA PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-06T00:55:53Z
dc.date.available2013-12-06T00:55:53Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM080710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5288
dc.description.abstractBank dalam menerbitkan rekening tabungan harus mengedepankan prinsip-prinsip dalam perbankan demi menciptakan perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penerbitan rekening tabungan yang diterbitkan berdasarkan perjanjian baku dan nantinya dapat merugikan nasabah pemilik rekening tabungan. Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank sekarang ini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lalu. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagi cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat. Apabila hal tersebut tidak dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan usaha perbankan yang sehat dengan kata lain pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali kurang memperhatikan hak-hak nasabah. Hak-hak nasabah yang tidak terlaksana dengan baik tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah yang tidak diselesaikan dengan baik oleh bank dapat berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan dapat merugikan nasabah dan atau bank. Tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan pengaduan nasabah selama ini telah menyebabkan perselisihan atau sengketa antar nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut, antara lain ditunjukkan dengan banyaknya keluhankeluhan nasabah di berbagai media. Munculnya keluhan-keluhan yang tersebar kepada publik melalui berbagai media massa tersebut dapat menurunkan reputasi bank dimata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan apabila tidak segera ditanggulangi. Terkait hal itu, Tanggung jawab bank sebagai pihak penerbit rekening tabungan sangat diperlukan sekali untuk dapat mengcover semua keluhan-keluhan yang disampaikan oleh nasabah dan memberikan ganti rugi kepada nasabah. Berdasar dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk membahas masalah dimaksud dengan mengambil judul skripsi TANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT ADANYA PENERBITAN REKENING TABUNGAN YANG SAMA OLEH BANK. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: (1) Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana dan bank dalam penerbitan rekening tabungan, (2) Bentuk tanggung gugat bank terhadap nasabah penyimpan dana apabila terjadi penerbitan rekening tabungan yang sama, (3) Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh nasabah penyimpan dana apabila terjadi penerbitan rekening tabungan yang sama oleh bank. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual xiv (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum maksudnya bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah. Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana dan bank dalam penerbitan rekening tabungan yaitu hubungan hukum yang dilandasi oleh perjanjian kredit pasif, karena uang yang telah diserahkan menjadi milik bank dan penggunaannya menjadi wewenang penuh dari bank. Hubungan hukumnya adalah bank sebagai debitor dan nasabah penyimpan dana berkedudukan sebagai kreditor. Berkaitan dengan hal itu, bank akan mengembalikan simpanan nasabah penyimpan dana dengan kontrapretasi berupa pemberian bunga. Bank sebagai pelaku usaha perbankan, berkewajiban memberi ganti rugi atas kerugian baik materiil maupun immaterial kepada nasabah penyimpan dana sebagai konsumen produk tabungan yang diterbitkan oleh bank. Adapun upaya penyelesaian sengketa nasabah dengan bank, yaitu penyelesaian sengketa perbankan melalui pengaduan nasabah, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Apabila pada upaya penyelesaian melalui pengaduan nasabah tidak tercapai kesepakatan, maka alternatif selanjutnya yaitu upaya penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101187;
dc.subjectTANGGUNG GUGAT BANK ADANYA PENERBITAN REKENING TABUNGAN YANG SAMAen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT ADANYA PENERBITAN REKENING TABUNGAN YANG SAMA OLEH BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record