dc.description.abstract | Pada tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam
Pasal 5 menyatakan, mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang,
berkembang, dan berkeadilan, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan
meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan
daerah, menciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Pengembangan usaha mikro,
kecil dan menengah perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah
maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku
ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini diserahkan kepada
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pihak yang
berwenang, kedepan perlu diupayakan lebih mendukung bagi tumbuh dan
berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah.
Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimanakah upaya dinas Koperasi
dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
serta apakah bentuk tanggung jawab Dinas Koperasi dalam mengawasi kegiatan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
untuk mengetahui dan memahami upaya dinas Koperasi dalam pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan untuk mengetahui
dan memahami bentuk tanggung jawab Dinas Koperasi dalam mengawasi
kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Upaya-upaya untuk meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan peranan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah
agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Jenis pembinaan meliputi,
Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan
menengah oleh Pemerintah, Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah, Pembiayaan dan Penjaminan bagi
Kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah, Kemitraan Antara
Usaha Mikro.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum doktrinal atau yang lebih dikenal dengan istilah “penelitian
hukum normatif”, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham
positivisme.2 Dalam penelitian ini, nantinya akan membahas permasalahan yang
diangkat dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, serta
literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan
2 Soetandyo Wignjosubroto, Metode Penelitian Hukum: Apa Dan Bagaimana, tth, hlm. 13.
13
permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi. Bahan hukum primer, yaitu
bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau
risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim dan
Bahan hukum sekunder menurut Soetandyo Wignjosubroto adalah juga seluruh
informasi tentang hukum yang berlaku atau yang pernah berlaku di suatu negara.
Tanggung jawab pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya
kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan putusan dalam pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas tujuan yang akan dicapai yang berupa
pengawasan. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan
secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas
yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana
pelaksanaan kerja yang sudah dilaksanakan. Pengamatan atas pelaksanaan seluruh
kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan
yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan. Atau suatu usaha
agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya
hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang
kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Jenis Upaya dinas Koperasi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah meliputi, Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan
usaha mikro, kecil dan menengah oleh Pemerintah, Pembinaan dan
Pengembangan Kegiatan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Oleh
Pemerintah, Pembiayaan dan Penjaminan bagi Kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah oleh Pemerintah, Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
dengan Usaha Besar, Koordinasi dan Pengendalian dalam Upaya Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah yang kesemuanya itu telah
diatur dan dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. melakukan pembiayaan terhadap
Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan
bukan bank, Pengembangan lembaga modal ventura, Pelembagaan terhadap
transaksi anjak piutang, Peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha
Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional
dan syariah, dan Pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk menciptakan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) harus adanya rasa keadilan dan menciptakan suatu kepastian hukum
yang kongkrit dari pemerintah, dengan begitu pemerintah harus melakukan suatu
trobosan baik dalam suatu Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ataupun dalam regulasi dalam pembuatan Perjanjian pengembangan sektor
prekonomian dalam masyarakat. Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah melalui peningkatan akses permodalan/pembiayaan,
Kementerian Koperasi dan UKM harus terus berupaya meningkatkan
kemampuan aksesabilitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
terhadap pembiayaan baik dari dana perbankan maupun non perbankan. | en_US |