Show simple item record

dc.contributor.authorDWI KARTIKA SUJATMIKO
dc.date.accessioned2013-12-05T14:00:20Z
dc.date.available2013-12-05T14:00:20Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710191072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5245
dc.description.abstractJual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Adakalanya dalam perjanjian jual beli terjadi permasalahan hukum, sehingga harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010 dengan penggugat Martini binti Rakiyan melawan Oei Siok Twan. Permasalahan dalam perjanjian jual beli kertas sudi antara penggugat dan tergugat sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum bukan merupakan permasalahan pidana, sehingga penahanan terhadap penggugat adalah sangat merugikan kepentingannya. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah tindakan pelaporan tindak pidana penipuan terhadap kekurangan pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? dan (2) Apakah dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No.2745 K/Pdt/2010 telah sesuai dengan hukum yang berlaku ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian dalam lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) tindakan pelaporan tindak pidana penipuan terhadap kekurangan pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, (2) kesesuaian dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No.2745 K/Pdt/2010 dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan xii bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tindakan pelaporan tindak pidana penipuan terhadap kekurangan pembayaran dalam perjanjian jual beli pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010 merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan, karena permasalahan dalam perjanjian jual beli kertas sudi antara penggugat dan tergugat sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum bukan permasalahan pidana. Tindakan pelaporan pidana dengan tindak pidana penipuan yang akhirnya menempatkan Martini Binti Rakiyan di tahanan penjara wanita selama 10 (sepuluh) bulan sangat merugikan kepentingannya. Dasar hukum pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi pemohon sebagaimana disebutkan dalam salah satu pertimbangan hakim adalah Jurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1085 K/Pdt/1984, Nomor 3133 K/Pdt/1983 dan Nomor 2329 K/Pdt/1983 yang perbuatan Tergugat dikwalifisir melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, oleh karenanya gugatan harus dikabulkan sebagian. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya para pihak dalam suatu perjanjian dapat memahami dan melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya masing-masing. Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama ini berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang bersangkutan, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Dengan demikian apabila ada masalah menyangkut masalah perdata harus diselesaikan secara hukum perdata. Hendaknya para pihak dapat bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hukum, artinya ia bisa memilah dan memilih gugatan secara perdata dan tuntutan pidana sesuai dengan esesnsi hubungan hukum yang terjadi. Jangan sampai pihak yang benar justru menjadi pihak yang salah karena kesalahan dalam mempersepsikan suatu perbuatan pidana yang seharusnya merupakan wanprestasi sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191072;
dc.subjectKERTAS SUDIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI KERTAS SUDI (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/PDT/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record